Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
Halobunda.com
  • Home
  • Kehamilan
  • Bayi
  • Balita
  • Dunia Bunda
  • Keluarga
  • Inspirasi
  • Halo Ayah
Halobunda.com
  • Home
  • Kehamilan
  • Bayi
  • Balita
  • Dunia Bunda
  • Keluarga
  • Inspirasi
  • Halo Ayah
No Result
View All Result
Halobunda.com
No Result
View All Result
Home Halo Ayah

Apa itu Paternity Leave dan Mengapa Menjadi Isu Besar di Jepang?

Fajar Riadi Oleh Fajar Riadi
11 Maret 2020
Apa itu Paternity Leave dan Mengapa Menjadi Isu Besar di Jepang?
Share ke FacebookShare ke TwitterShare ke WhatsappShare ke Line

Halo, Bunda. Beberapa waktu lalu ada berita menarik dari Negeri Sakura. Dikabarkan Menteri Lingkungan Jepang Shinjiro Koizumi mengumumkan akan mengambil cuti untuk mendampingi isterinya yang akan melahirkan. Rencananya dia tidak akan masuk kerja selama dua minggu penuh.

Sekilas pengumuman itu biasa saja, bukan? Bukankah wajar kalau ada seorang suami ingin mendampingi isterinya yang tengah bersiap melahirkan?

Nyatanya pengumuman itu membuat sebagian masyarakat Negeri Matahari Terbit itu terkejut dan isunya menjadi bahan pembicaraan yang ramai. Banyak masyarakat yang mendukung, tapi tidak sedikit yang memprotes.

Sudah lama persoalan cuti ayah menjadi perdebatan serius di Jepang. Maka ketika seorang figur terkenal mengangkat isu ini di hadapan publik, seketika memicu lagi pembicaraan yang sudah lama membelah masyarakat menjadi dua kubu yang berbeda sikap.

Shinjiro Koizumi memang bukan figur biasa. Selain menjabat sebagai seorang menteri, dia adalah putera mantan Perdana Menteri Junichiro Koizumi yang kharismatik. Banyak yang mengatakan Shinjiro akan menjadi perdana menteri di masa depan. Ditambah lagi, isterinya yang bernama Christel Takigawa adalah seorang pembawa acara berita televisi yang terkenal.

Masyarakat yang mendukung Shinjiro menganggap langkah sang menteri sebagai terobosan dari seorang figur populer dan layak dijadikan teladan. Tapi bagi banyak masyarakat yang kontra, mengambil jatah cuti seperti itu dianggap sebagai kesengajaan melalaikan tugas.

Mengambil cuti kelahiran bukanlah sikap yang umumnya diambil oleh masyarakat pekerja Jepang yang dikenal “gila kerja”. Menariknya, Jepang adalah negara yang memiliki skor paid paternity dan parental leave tertinggi di dunia. Artinya, Undang-undang di Negeri Sakura telah mengatur supaya orang tua di Jepang yang bekerja berhak mengambil cuti dan tetap mendapat gaji dibanding negara-negara lain.

Menurut laporan yang dirilis UNICEF, seorang ayah di Jepang boleh mengambil cuti selama 30 minggu dan tetap memperoleh gaji. Dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, aturan ini bisa dikatakan istimewa. Bahkan Korea Selatan yang berada di peringkat ke-2  “cuma” boleh cuti 17 minggu.

Tapi yang terjadi di lapangan lain ceritanya. Cuma 6% dari para ayah yang mengambil cuti penuh. Sebagaimana yang dilakukan Shinjiro, kebanyakan laki-laki pekerja cuma mengambil cuti dua minggu.

Bukan rahasia lagi kalau para pekerja di Jepang punya etos kerja yang tinggi. Kadang-kadang rasa hormat mereka kepada perusahaan bisa mengorbankan banyak kepentingan lainnya, tidak terkecuali urusan keluarga. Inisiatif memangkas jatah cuti yang sebenarnya menjadi haknya dianggap sebagai satu bentuk loyalitas para pekerja itu kepada perusahaan.

Sikap inilah yang terkadang problematis. Apakah perusahaan perlu ditempatkan di atas kepentingan keluarga? Apakah mengambil hak cuti serta merta menjadikan seseorang tidak menghormati perusahaan?

Ada sebuah kasus yang menarik soal ini dan menjadi perbincangan hangat di Jepang. Diberitakan oleh Japan Times, seorang pekerja laki-laki perusahaan Asic, produsen pakaian olahraga ternama dunia,  berusia 38 tahun mengajukan gugatan kepada perusahaannya.

Pekerja tersebut mengambil paternity leave sebanyak dua kali. Usai menghabiskan waktu mengambil cuti yang pertama, dia dipindahtugaskan ke bagian pergudangan. Dia memang tidak mendapat pemotongan gaji, tetapi tugas barunya di gudang jauh dari keahliannya yakni di bidang personalia. Usai mengambil cuti yang kedua, dia dipindahkan lagi ke bagian lain dan gajinya dipotong.

Kasus ini mendapat sorotan luas mengingat isu dan juga keterlibatan sebuah perusahaan besar. Dalam persidangan, pengacaranya menuntut ganti rugi sebesar 4,4 juta Yen atau setara Rp 545 juta. Perusahaan juga dituntut mengembalikan pekerja itu ke posisi semula sesuai keahliannya.

Bahkan demi menghindari reaksi negatif dari masyarakat, pengacara melarang media mengungkap identitas pekerja tersebut.

Apakah Indonesia punya aturan tentang cuti semacam paternity leave?

Para pekerja di Indonesia juga diperbolehkan mengambil cuti ketika dia akan melahirkan. Seorang suami yang isterinya akan melahirkan juga diberi hak mendampingi. Tapi memang tidak seistimewa hak yang diperoleh para pekerja di Jepang.

Di Indonesia, kedua jenis cuti ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun, laki-laki mendapat jatah cuti melahirkan yang jauh lebih pendek daripada perempuan. Dalam Pasal 82 ayat (1), perempuan berhak memperoleh istirahat selama 3 bulan: 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelahnya. Sedangkan Pasal 93 ayat (4) menyebutkan laki-laki hanya berhak atas cuti melahirkan selama dua hari. Pendek sekali, ya?

Orang tua juga berhak atas cuti menikahkan, mengkhitankan, dan membaptis anaknya selama masing-masing dua hari. Sehingga, total cuti yang menjadi hak ibu adalah sebanyak 3 bulan dan 6 hari, sementara ayah berhak atas cuti sebanyak 8 hari.

Aturan lebih istimewa diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS laki-laki boleh mengajukan cuti paling lama satu bulan. Aturan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Apakah paternity leave penting bagi orang tua dan bayi?

Sebelum Shinjiro Koizumi, paternity leave sempat populer ketika pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, memberlakukan cuti ayah di perusahaanya. Pada tahun 2015, ketika menyambut kelahiran anak pertamanya, Zuckerberg mengambil cuti selama dua bulan penuh.

Sebagai pemimpin perusahaan, langkah penting lain yang dia ambil ialah memberlakukan layanan cuti melahirkan kepada semua karyawannya tanpa kecuali selama empat bulan penuh secara resmi. Selama cuti tersebut, karyawan tetap memperoleh bayaran upah secara penuh. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada awal tahun 2016.

Menurut hasil riset yang dirilis ILO, orang tua laki-laki yang bertanggung jawab terhadap keluarga berkaitan erat dengan tumbuh kembang anak. Ayah pekerja yang mengambil cuti 2 minggu atau lebih setelah kelahiran anak menjadikannya lebih dekat dan bergaul lebih intens dengan anak-anaknya.

Di sisi lain, cuti ayah juga punya dampak positif bagi kesetaraan gender di rumah. Ketika pengasuhan bayi umumnya dibebankan kepada sang ibu, keterlibatan ayah disertai dengan adanya kebebasan dari tuntutan kerja, memberikan ruang baginya untuk mengembangkan kemampuan parenting.

Selain untuk menumbuhkan kedekatan antara orangtua dan anak, jumlah cuti yang setara juga memastikan pihak istri dan suami punya porsi tugas yang setara dalam merawat anak dan melakukan pekerjaan rumah lain. Menurut UNICEF, dengan lebih terlibat, sang ayah turut mendukung istrinya yang sedang menyusui. Risiko ibu mengalami post-partum depression pun berkurang.

Nah, bagaimana Bunda? Adakah cerita tentang cuti hamil bagi para bunda yang bekerja? Atau ada kisah tentang para ayah yang juga mendapat cuti ketika isterinya melahirkan? Boleh berbagi di sini, ya.

Tags: Cuti HamilPaternity LeaveShinjiro Koizumi
Artikel Sebelumnya

Bagaimana Memilih Jenis Gendongan yang Tepat untuk Bayi?

Artikel Selanjutnya

Bagaimana Menjelaskan Covid-19 kepada Anak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Ini 7 Tanda Kalau Bunda Hamil Kembar!

Ini 7 Tanda Kalau Bunda Hamil Kembar!

Apa itu Paternity Leave dan Mengapa Menjadi Isu Besar di Jepang?

Apa itu Paternity Leave dan Mengapa Menjadi Isu Besar di Jepang?

Yuk, Kenali Pola Tidur Bayi

Yuk, Kenali Pola Tidur Bayi

Bagaimana Memilih Jenis Gendongan yang Tepat untuk Bayi?

Bagaimana Memilih Jenis Gendongan yang Tepat untuk Bayi?

Bagaimana Menjelaskan Covid-19 kepada Anak?

  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact
Kontak: halobundacom@gmail.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Kehamilan
  • Bayi
  • Balita
  • Dunia Bunda
  • Keluarga
  • Inspirasi
  • Halo Ayah

Copyright © 2020, Halobunda.com